Untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan stakeholder maka personel disarankan meningkat daya saing penjamin mutu dan keamanan pangan dengan mengikuti sertifikasi kompetensi. Bukti Personel Kompeten mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan No. 81 Tahun 2014.
Hal ini merupakan bentuk regulatory compliance industri pangan untuk memperkuat daya saing pangan untuk menembus perdagangan di pasar global.
TUJUAN TRAINING :
- Memberikan pemahaman mengenai Program dan Prosedur keamanan pangan segar asal tumbuhan/keamanan pangan.
- Memberikan Pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas Negara melalui promosi professional di pasar tenaga kerja.
- Pendukung sistem jaminan mutu partisipasi dalam program keamanan pangan di era pasar bebas.
- Meningkatkan image dan kompetensi calon tenaga kerja / organisasi
SKKNI No. 45 Tahun 2013 tentang Penjaminan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan mencangkup :
- Melakukan pengawasan panen dan pasca panen.
- Melakukan pengawasan distribusi ke pelanggan
- Melakukan pengawasan tempat penerimaan produk dan gudang penyimpanan.
- Melakukan pengawasan proses pengemasan dan atau pengemasan ulang
- Melakukan pengawasan tempat pemajangan
PERSYARATAN PESERTA :
- Mengikuti pelatihan keamanan pangan segar asal tumbuhan / keamanan pangan
- Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan/teknologi pengolahan pangan asal tumbuhan/ penanganan pasca panen/perkebunan.
DURASI PELATIHAN :
3 Hari (2 hari training + 1 hari ujian Kompetensi)