Pengolahan Makanan siap konsumsi dan rantai pasok produk segar merupakan aktivitas yang melibatkan karyawan seperti di Kantin, Catering, Restaurant, Cafe yang dimana berpotensi menciptakan bahaya baik dari bahan baku. Baik dari cara pengolahan, peralatan apa saja yang digunakan dan sumber daya manusia yang di gunakan. 

Oleh karena itu diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Yakni untuk mendapatkan tenaga K3 yang dapat melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Salah satunya bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha pertambangan adalah Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan.

Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan ini tertuang dalam ketentuan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.

TUJUAN TRAINING : 

  • Mampu memahami dan mengetahui kaidah serta prinsip hygiene dan sanitasi yang benar sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditentukan di Indonesia (KEMENKES), ataupun lembaga kesehatan dunia
  • Peserta mampu mengetahui dan memahami sebab serta akibat dari bahaya tidak menerapkan hygiene dan sanitasi dalam bekerja di industri jasa boga.
  • Peserta mampu mengetahui teknik, metode, implementasi yang tepat dalam melaksanakan hygiene dan sanitasi di tempat kerja
  • Peserta mampu membuat program, mengendalikan dan melakukan perbaikan secara komprehensif dalam implementasi hygiene dan sanitasi yang benar

SKKNI TRAINING PENGELOLAAN HIGIENE DAN SANITASI MAKANAN SERTIFIKASI BNSP

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  • Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
  • Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
  • Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
  • Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
  • Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi

PERSYARATAN PESERTA : 

  • Memiliki pengalaman mengelola jasa usaha makanan minimal 1 (satu) tahun
  • Ijazah
  • Foto 3×4 Berwarna
  • CV
  • Foto Copy KTP

Durasi Pelatihan : 3 Hari (2 hari training + 1 hari ujian Kompetensi)