Di antara aktivitas perdagangan luar dan dalam negeri, hal yang paling ramai di kegiatan para investor adalah industri pangan. Mulai dari perusahaan nasional dan internasional berkompetisi untuk meningkatkan penjualannya.
Semakin tingginya industri pangan, maka semakin tinggi pula perlindungan yang diperlukan pada industri pangan. Dengan adanya persyaratan hygiene dan sanitasi yang wajib dipenuhi industri pangan, rumah makan, restoran maka, tenaga penjamah makanan banyak dibutuhkan terutama yang memiliki pengetahuan, pemahaman dan keahlian dalam mengendalikan dan mengelola produk pangan. Hal ini dilakukan agar upaya dilakukan dapat menghindari pencemaran.
TUJUAN TRAINING :
- Mengetahui regulasi dan perundang-undangan yang terkait dengan kesehatan makanan
- Mengetahui potensi dan bahaya terhadap pencemaran makanan
- Memahami hal-hal dan apa saja yang berkaitan dengan penyakit bawaan yang berasal dari makanan
- Paham dan mengetahui praktek yang tepat dalam implementasi hygiene dan sanitasi terhadap makanan.
SKKNI OKUPASI NASIONAL PENJAMAH MAKANAN (FOOD HANDLER) SERTIFIKASI BNSP
SKKNI KEP. 217/MEN/VII/20/09 & SKKNI No. 618 Tahun 2016
- Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
- Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
- Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi
PERSYARATAN PESERTA :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Ijazah
- CV
- Pas Foto 3×4 Berwarna
- Mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011 dan pelatihan keamanan pangan
- Mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011 dan bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan
DURASI PELATIHAN :
3 Hari (2 hari training + 1 hari ujian Kompetensi)