Training Audit Internal Keamanan Pangan (Food Safety) Sertifikasi BNSP bertujuan untuk memastikan penyediaan sistem HACCP yang efektif di organisasi pangan dan memelihara kompetensi personil yang melaksanakan desain sistem HACCP.
Kegiatan audit internal food safety biasanya berupa Pengawasan internal. Hal ini untuk memastikan audit internal dilaksanakan secara efektif. Oleh karena itu di dalam kegiatan ini diperlukan personil pelaksana audit internal food safety yang kompeten dalam teknik audit dan sistem food safety. Dan melalui penjaminan mutu dan food safety, diharapkan organisasi rantai pangan mampu bersaing dan dapat memenangkan persaingan di era pasar global.
Skema Training Audit Internal Keamanan Pangan (Food Safety) Sertifikasi BNSP :
Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup:
- Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Food Safety
- Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
- Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan
- Melakukan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
Tujuan Training :
- Memastikan dan memelihara kompetensi personil yang melaksanakan desain sistem HACCP dalam rangka memastikan penyediaan sistem HACCP yang efektif di organisasi pangan.
- Menyediakan acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja klaster desain sistem HACCP yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan
- Menyediakan acuan pengembangan perangkat asesmen, perencanaan asesmen, dan pelaksanaan asesmen
Persyaratan Dasar :
- Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 2 tahun atau 4 audit
- Memiliki pengalaman kerja di organisasi rantai pangan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011
Durasi Pelatihan : 3 Hari (2 hari training + 1 hari ujian Kompetensi)